Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Digarap KPK
jpnn.com - JPNN.com -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi.
Nurhadi dipanggil penyidik komisi antirasywah untuk digarap sebagai saksi suap pengajuan peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka ESI," kata Juru Bicara KPK Febri Dianysah, Jumat (30/12).
Selain Nurhadi, penyidik juga memanggil Sahiri alias Sahir alias Zahir yang berprofesi sebagai asisten rumah tanggal. Zahir juga akan diperiksa untuk tersangka Eddy Sindoro.
Seperti diketahui, nama Nurhadi mencuat ketika KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edi Nasution dan pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno. Edi ditangkap karena diduga menerima suap dari Doddy Aryanto Supeno.
KPK yang menggeledah rumah dan kantor Nurhadi menemukan sejumlah dokumen serta uang. Bahkan, KPK membuka penyelidikan khusus untuk Nurhadi. Hanya saja saat ini status Nurhadi belum tersangka.
Malahan saat bersaksi di persidangan, Nurhadi membantah disebut promotor dalam perkara suap pendaftaran peninjauan kembali di PN Jakpus.
Saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan surat yang ditujukan kepada "Yth Promotor", Nurhadi membantah itu untuk dirinya.
Dia bahkan mengaku tidak pernah melihat surat tersebut. Nurhadi juga mengaku tidak kenal dengan karyawan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti.