Eks Sesmenko Kesra Sebut Ical Tahu Pengadaan Alkes Bermasalah
Jumat, 18 Februari 2011 – 07:26 WIB
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penggelembungan harga untuk pembelian alkes hingga 200 persen. Salah satu alkes yang digelembungkan adalah bronchoscopy bermerek olympus buatan jepang. Harga kontrak satu unit alkes tersebut diperkiran Rp 538 juta dan harga sub kontrak Rp 529,9 juta. Padahal, harga agennya hanya Rp 168 juta, sehingga selisih mencapai Rp 370 juta. Untuk alkes tersebut, Kemenkes membutuhkan sebanyak 11 unit.
Selain bronchoscopy, juga terdapat pengadaan alkes lainnya, yakni defribilator merk criticare buatan Amerika Selatan. Harga kontrak pengadaan tersebut mencapai Rp 103 juta dan sub kontrak Rp 101 juta. Padahal, harga agennya hanya senilai Rp 30,6 juta, sehingga terdapat selisih nilai Rp 72 juta. Kemenkes membutuhkan 25 unit untuk alkes tersebut.
Atas perbuatannya, Sutedjo diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Sutedjo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ken)