Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Wakapolri Menilai Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bisa Dipidana terkait Pencurian dengan Kekerasan

Sabtu, 15 Juni 2024 – 19:17 WIB
Eks Wakapolri Menilai Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bisa Dipidana terkait Pencurian dengan Kekerasan - JPNN.COM
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno menganggap tindakan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi masuk unsur pidana.

Oegroseno menyatakan Rossa melanggar Pasal 363 KUHP setelah menyita paksa barang bawaan Kusnadi pada Senin (10/6) kemarin.

"Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan," kata alumnus Akpol 1978 itu kepada awak media, Sabtu (15/6).

Oegroseno mengisahkan saat menjabat Kadiv Propam Polri pada 2009, dia pernah menjatuhkan sanksi etik berat kepada polisi yang menjebak seseorang berstatus saksi.

"Itu seorang saksi diperiksa kemudian diperiksanya di tempat yang bukan semestinya. Seharusnya, kan, diperiksa di tempat yang sudah dijelaskan, ya" kata dia.

Menurut Oegroseno, sanksi dijatuhkan karena saksi punya hak mengajukan tempat pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Termasuk, menolak lokasi yang diajukan apabila wilayah itu tidak aman.

"Saksi juga tidak boleh digeledah, dahulu terjadi 2009 itu, juga digeledah seolah ditemukan narkoba di situ, lo," kata eks Kabaharkam itu.

Oegroseno kemudian membandingkan persoalan penyidik KPK Rossa Purbo dengan kasus pada 2009 yang memiliki kemiripan.

Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno sebut aksi penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi masuk kategori pencurian dengan kekerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News