Eks Wako Makassar Optimistis Bisa Kalahkan KPK Lagi di Praperadilan, Ini Alasannya
Sedangkan untuk penyidik bernama A Damanik yang juga menangani kasus Ilham, ternyata juga bukan anggota Polri. Karenanya, penyidikan itu menyalahi Pasal 6 ayat (1) KUHAP. “Karena A Damanik sudah diberhentikan dari Polri,” tandasnya.
Selain itu Aliyas monegasken, kliennya juga tidak ikut menandatangani dokumen kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta. “Karena yang menandatangani adalah Ir Tajuddin Noor selaku Direktur Utama PDAM Kota Makassar dan Hengky Wijaya selaku direktur utama PT Traya,” papar Aliyas.
Yang membuat keyakinan tim kuasa hukum semakin optimistis adalah langkah KPK menjerat Ilham sebagai tersangka tanpa didahului dengan pemeriksaan sebelumnya. “Ini juga menyalahi KUHAP,” papar Aliyas.
Sebelumnya Ilham pernah memenangi gugatan praperadilan atas KPK karena dijerat sebagai tersangka. Kasusnya adalah proyek kerja sama PDAM Makassar. Hanya saja keputusan KPK itu dibatalkan PN Jaksel melalui putusan praperadilan.
Namun, KPK ternyata kembali menjerat Ilham sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Ilham pun kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan.(ara/jpnn)