Eks Wako Medan Terima Putusan MA
Kamis, 16 Juli 2009 – 18:45 WIB
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Muhibuddin, SH terlebih dahulu mengajukan kasasi karena JPU tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) yang menyatakan Abdillah tidak terbukti melanggar pasal 2 UU tipikor. MA menolak permohonan kasasi JPU dan mengabulkan sebagian permohonan kasasi Abdillah, yakni menyangkut jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan. PT DKI yang menghukum Abdillah agar membayar ganti rugi negara sebesar Rp23 miliar
Yang dimaksud adalah ketentuan pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal ini dalam dakwaan primer, baik untuk kasus damkar maupun APBD. Putusan MA mengukuhkan vonis pengadilan tipikor dan PT DKI, bahwa Abdillah tidak terbukti melanggar pasal yang dituduhkan JPU di dakwaan primer. Abdillah dinyatakan hanya melanggar pasal 3 UU tersebut, yakni tentang penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat negara.