Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Wako Medan Terima Putusan MA

Kamis, 16 Juli 2009 – 18:45 WIB
Eks Wako Medan Terima Putusan MA - JPNN.COM
JAKARTA -- Hingga Kamis (16/7) sore, Mantan Walikota Medan Abdillah belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada dirinya dan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp12,1 miliar. Meski demikian, dia mengatakan menerima putusan tersebut. Abdillah tersangkut perkara korupsi APBD Medan dan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemko Medan.

"Saya menerimanya, meski belum menerima salinan putusan itu," ujar Abdillah kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/7). Dia belum mau berkomentar banyak karena belum menerima salinan putusan tersebut. Saat ditanya mengapa bisa menerima putusan MA itu, Abdillah menjawab, yang terpenting baginya putusan MA itu menyatakan bahwa dirinya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU)tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Muhibuddin, SH terlebih dahulu mengajukan kasasi karena JPU tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) yang menyatakan Abdillah tidak terbukti melanggar pasal 2 UU tipikor. MA menolak permohonan kasasi JPU dan mengabulkan sebagian permohonan kasasi Abdillah, yakni menyangkut jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan. PT DKI yang menghukum Abdillah agar membayar ganti rugi negara sebesar Rp23 miliar

Yang dimaksud adalah ketentuan pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal ini dalam dakwaan primer, baik untuk kasus damkar maupun APBD. Putusan MA mengukuhkan vonis pengadilan tipikor dan PT DKI, bahwa Abdillah tidak terbukti melanggar pasal yang dituduhkan JPU di dakwaan primer. Abdillah dinyatakan hanya melanggar pasal 3 UU tersebut, yakni tentang penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat negara.

JAKARTA -- Hingga Kamis (16/7) sore, Mantan Walikota Medan Abdillah belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close