Eksekusi Agusrin Terganjal Salinan Putusan
Jumat, 17 Februari 2012 – 19:16 WIB
JAKARTA- Sudah lebih dari sebulan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin A Najamuddin terbukti bersalah melakukan korupsi dan dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan tambahan. Namun meski sudah berlalu selama itu, kejaksaan hingga kini belum bisa mengeksekusi putusan tersebut. Alasannya, selaku pihak yang memutuskan Agusrin bersalah, MA belum juga menyerahkan salinan putusan ke kejaksaan sebaga dasar melakukan eksekusi.
"Kita sudah surati MA, tapi belum juga dijawab," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (17/2).
Dijelaskan Basrief, permintan salinan putusan dilakukan secara berjenjang. Diawali permintaan dari Kejaksan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dari sini Pengadilan kemudian meminta ke MA.
JAKARTA- Sudah lebih dari sebulan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin A Najamuddin terbukti bersalah melakukan korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:11 WIB - Humaniora
Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:00 WIB - Sosial
Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
Kamis, 02 Mei 2024 – 18:46 WIB - Hukum
Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Thomas Cup 2024: China Vs India 1-0, Jepang Vs Malaysia 0-1
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:25 WIB - Bisnis
Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:40 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak, STY Sebut Nama Salah Satu Pemain Kunci
Kamis, 02 Mei 2024 – 15:58 WIB - Jabar Terkini
Perekrutan CASN-PPPK Kota Depok Akan Dimulai Juli 2024, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:25 WIB - Hukum
Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:16 WIB