Eksekusi Agusrin Terganjal Salinan Putusan
Jumat, 17 Februari 2012 – 19:16 WIB
JAKARTA- Sudah lebih dari sebulan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin A Najamuddin terbukti bersalah melakukan korupsi dan dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan tambahan. Namun meski sudah berlalu selama itu, kejaksaan hingga kini belum bisa mengeksekusi putusan tersebut. Alasannya, selaku pihak yang memutuskan Agusrin bersalah, MA belum juga menyerahkan salinan putusan ke kejaksaan sebaga dasar melakukan eksekusi.
"Kita sudah surati MA, tapi belum juga dijawab," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (17/2).
Dijelaskan Basrief, permintan salinan putusan dilakukan secara berjenjang. Diawali permintaan dari Kejaksan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dari sini Pengadilan kemudian meminta ke MA.
JAKARTA- Sudah lebih dari sebulan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin A Najamuddin terbukti bersalah melakukan korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Istana
Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
Kamis, 26 Desember 2024 – 18:00 WIB - Sosial
Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:58 WIB - Humaniora
BMKG Berikan Peringatan Dini Banjir Rob di Jakarta, Ini Wilayah yang Rentan Terkena
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:39 WIB - Hukum
Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Konon Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
Kamis, 26 Desember 2024 – 14:11 WIB - Humaniora
PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
Kamis, 26 Desember 2024 – 16:22 WIB - Liga Indonesia
Menjelang Bertandang ke Padang, Arema FC Kebanjiran Tawaran
Kamis, 26 Desember 2024 – 13:23 WIB - Jatim Terkini
Polisi Ungkap Pemicu 2 Anggota LSM Hadang Mobil Kajari Kediri, Ternyata
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:37 WIB - Humaniora
Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suke
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:57 WIB