Eksekusi As'ad Gagal Lagi
Kejaksaan Negeri Sengeti Seperti tak BerdayaJumat, 04 Desember 2009 – 10:28 WIB
"Ekseskusi terhadap As’ad tidak jadi dilaksanakan. Hingga pukul 16.00 WIB, dia tidak datang memenuhi panggilan kita," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti, Rusman Widodo.
Kejaksaan Negeri Sengeti sepertinya tak berdaya mengeksekusi keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut. Bahkan, dengan tidak hadirnya As’ad ini, aparat Kejaksaan Negeri Sengeti hanya mampu melayangkan surat pemanggilan untuk kali ketiga.