Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eksekusi Bekas Dirut TVRI, Kejaksaan Minta Petunjuk MA

Jumat, 08 Juni 2012 – 17:17 WIB
Eksekusi Bekas Dirut TVRI, Kejaksaan Minta Petunjuk MA - JPNN.COM
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui ada hambatan administrasi dalam upaya mengeksekusi mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing. Hambatan tersebut adalah adanya perbedaan nomor register putusan Mahkamah Agung (MA) yang terbit tahun 2009 dan 2011.

Untuk menindaklanjutinya, menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Adi Toegarisman, Kejaksaan menyurati MA menanyakan register putusan mana yang sebenarnya berlaku.

"Kejari Jakpus (Jakarta Pusat) sudah tanya soal ini ke PN Pusat (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat). Kita tunggu nggak dijawab, akhirnya kita surati MA tiga hari lalu," kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (8/6).

Terlepas soal adanya nomor register ganda, bagi kejaksaan, substansi putusan perkara Sumita Tobing tak ada masalah. "Untuk lebih jelasnya kita tanya ke lembaga yang menerbitkan (MA)," tegas Adi.

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui ada hambatan administrasi dalam upaya mengeksekusi mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing. Hambatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA