Eksekusi Dewi Perssik, Kejaksan Tunggu Salinan Putusan MA
jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan tiga bulan penjara untuk Dewi Perssik (Depe) akibat perkelahian dengan Julia Perez (Jupe) dalam film Arwah Goyang Jupe Depe, beberapa tahun lalu.
Selaku eksekutor, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengaku siap untuk mengeksekusi Depe sesuai prosuder yang ada.
"Prosedurnya, kita kan kejaksaan sebagai eksekutror. Dalam hal ini, kita akan melakukan sesuai putusan MA," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi SH saat ditemui dikantornya di Kejari Jakarta Timur, Kamis (6/2).
Diakui Zulfahmi, pihak Kejari sendiri belum menerima surat salinan putusan kasasi dari MA terkait kasus Depe tersebut. Oleh karena itu pihaknya pun belum bisa melakukan eksekusi terhadap mantan istri Saipul Jamil itu.
"Begitu nanti kita terima, kita akan berkoordinasi, dan melakukan ekseksusi secepat mungkin," tukasnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan putusan MA dalam nomor perkara 758 K/PID/2013 pada tanggal 5 Februari 2014, pemilik goyang gergaji itu terbukti melakukan penganiayaan, dan mendapat hukuman selama tiga bulan penjara. (jdn/jpnn)