Eksekusi Jurit Ditentukan Kemudian
Jumat, 12 Desember 2008 – 18:35 WIB
Soal kepastian lokasi eksekusi, terang Ritonga, hingga kini belum ditentukan. ”Itu selalu ditanya. Bagi kami tidak bisa mengemukan itu sekarang, nanti pada saat waktu yang tepat baru diberitakan, pemberitahuannya biasanya tiga hari sebelum eksekusi,” beber dia.
Ditanya soal lokasi eksekusi dimungkinkan di Nusakambangan atau di Sumatera Selatan (untuk Jurit) dan Banten (untuk Namaona). ”Kalau ketentuan hukumnya di eksekusi di Pengadilan Negeri yang pertama memutus perkara itu, artinya di lokasi kejadian, ya begitulah undang-undangnya. Tapi kalau mau beralih ke tempat lain boleh juga, bikin permohonan pengalihan ke Departemen Hukum dan HAM,” tukasnya.
Jurit dihukum mati karena pada Mei 1997 melakukan pembunuhan berencana terhadap Soleh di Mariana, Banyuasin, Sumsel. Kasus pembunuhan itu dilakukannya bersama Ibrahim dan dua temannya. Tiga bulan kemudian, Agustus 1997, Jurit dan kelompoknya kembali melakukan pembunuhan berencana dan sadis. Korbannya kali ini Arpan, warga Mariana, Banyuasin. Sama seperti membunuh Soleh, leher dan tubuh Arpan juga dipotong-potong. Sementara, Namaona Denis divonis mati karena memiliki 1 kg heroin. Kasus warga Nigeria itu ditangani Kejati Banten.(gus/jpnn)