Eksekusi Lahan Register 40 Setelah Alih Manajemen
“Mudah-mudahan (dalam waktu dekat). Tapi progressnya ada. Kan itu ada sekitar 29 ribu jiwa (mencari penghidupan di atas lahan tersebut,red). Ini kan tidak mudah. Belum permasalahan-permasalahan hukum lain, ternyata memang banyak di dalamnya. Tapi saya bilang hal-hal lain menyusul. Yang penting alih manajemen terlebih dahulu,” katanya.
Siti Nurbaya mengaku untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada, Kementerian LHK tidak bisa berjalan sendiri. Butuh bantuan dari banyak pihak. Baik itu kepolisian, TNI, Pemda dan pihak-pihak lain.
“Tidak bisa sendiri, sudah berlarut-larut. Sudah complicated banget di lapangan. Jadi saya minta tolong juga ke Polda dan Panglima juga,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunannya, Februari 2007 lalu.
Atas keputusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mencoba melakukan eksekusi, namun kemudian muncul perlawanan dari masyarakat. Mereka mengklaim lahan tersebut merupakan tanah ulayat.(gir/jpnn)