Eksekusi Mati Freddy Budiman Buka Peluang Dipercepat, Ini Penyebabnya
jpnn.com - JAKARTA - Terpidana mati perkara narkotika, Freddy Budiman, terindikasi masih mengendalikan bisnis barang laknat itu dari balik penjara Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Tengah.
Karenanya, Freddy Rabu (8/4) dibon penyidik Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait sejumlah pihak yang ditangkap dan diduga berkaitan dengan sang napi.
Nah, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan eksekusi terpidana mati yang diduga masih mengendalikan bisnis narkoba, akan dipercepat.
"Tentu itu akan menjadi suatu pertimbangan dan harus dilihat mengapa kami harus segera mengekseusi terpidana mati ketika hak hukumnya sudah terpenuhi," ujar Prasetyo saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (9/4).
Namun, Prasetyo mengaku tak mau gegabah dalam mengambil keputusan mengeksekusi napi termasuk Freddy. Apalagi, kata dia, persoalan ini menyangkut nyawa manusia. Karenanya, ia mengaku masih menunggu penuntasan hak-hak hukum Freddy.
"Kami di sini harus betul-betul cermat supaya tidak terjadi kekeliruan, karena ini menyangkut masalah nyawa," katanya.
Namun, tegas dia, kalau hak-hak hukum sudah terpenuhi tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan eksekusi. "Hanya menunggu saat yang tepat," tuntasnya.
Sebelumnya diberitakan, Freddy "dipinjam" Bareskrim dari lapas di Nusa Kambangan. Freddy diangkut dan dibawa ke Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Rabu (8/4). Ia itu diperiksa lantaran diduga kuat masih mengendalikan bisnis barang haram dari balik jeruji Nusa Kambangan.