Eksekusi Petinggi Demokrat Berbelit
Kamis, 12 November 2009 – 12:17 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti, Rusman Widodo mengaku belum menerima surat tembusan dari MA itu. "Sampai kini surat tembusan dari MA itu belum kami terima," katanya ketika di temui pada acara serah terima Ketua PN Sengeti.
Walau mengakui belum menerima secara resmi, Rusman mengakui bahwa penjelasan dari MA sudah turun. Hanya saja surat itu baru sampai ke Pengadilan Negeri Sengeti, sementara untuk kejaksaan belum tiba. "Secara lisan pihak PN sudah memberitahukan kepada saya, tetapi secara tertulis tembusan dari MA belum sampai ke kita," katanya.