Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eksekusi Tanah, Tujuh Orang Ditangkap

Kamis, 01 Maret 2012 – 02:45 WIB
Eksekusi Tanah, Tujuh Orang Ditangkap - JPNN.COM
Panitera Sekretaris PN Makassar, M Ramli, mengatakan eksekusi itu berdasarkan surat penetapan bernomor 44 EKS/2010/PN.Mks juncto Nomor 228/Pdt.G/2007/PN.Mks, yang ditandatangani Ketua PN Makassar, Andi Makkasau. Pelaksanaan eksekusi merujuk pada putusan PN Makassar, PT Makassar, dan Mahkamah Agung.

   

Dimana dalam amar putusan tersebut berbunyi, melarang tergugat I (Husan Dahong) untuk melanjutkan pembangunan rumah toko sebagai pusat perdagangan, menghukum tergugat I untuk membayar kepada penggugat Rp2,5 juta setiap kali tergugat I tidak mentaati putusan provisi tersebut.

   

"Pihak tergugat atau termohon eksekusi telah ditegur atau diperingati agar dalam tempo delapan hari setelah diperingati ia segera menaati atau mematuhi putusan, secara sukarela sesuai berita acara. Dikarenakan menurut pemohon eksekusi (Latif Makka) tergugat tidak menaati putusan maka dilaksanakan secara paksa," tandasnya.

   

Husan Dahong, hingga siang kemarin belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah tersebut. Hanya saja, berdasarkan sebuah surat yang dilayangkan Darwis Pasa, kuasa hukum Hj Maemunah, H Nasaruddin Muin, selaku ahli waris pengganti dari almarhum, H Muin Daeng Muntu, kepada Latif Makka, tertanggal, 14 Oktober 2010, menegaskan kliennya bersama keluarga besar akan mempertahankan harga diri (siri") Letjen Anumerta Hertasning bersaudara sampai kapan dan dimanapun dengan jalan menduduki dan menguasai tanah yang dimaksud. (abg/pap)

MAKASSAR - Eksekusi lahan seluas empat hektare atau 40 ribu meter persegi di Jalan Urip Sumoharharjo, Kelurahan Karuwisi Utara, Panakkukang, Rabu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close