Eksekusi Tanah, Tujuh Orang Ditangkap
Kamis, 01 Maret 2012 – 02:45 WIB
Dimana dalam amar putusan tersebut berbunyi, melarang tergugat I (Husan Dahong) untuk melanjutkan pembangunan rumah toko sebagai pusat perdagangan, menghukum tergugat I untuk membayar kepada penggugat Rp2,5 juta setiap kali tergugat I tidak mentaati putusan provisi tersebut.
"Pihak tergugat atau termohon eksekusi telah ditegur atau diperingati agar dalam tempo delapan hari setelah diperingati ia segera menaati atau mematuhi putusan, secara sukarela sesuai berita acara. Dikarenakan menurut pemohon eksekusi (Latif Makka) tergugat tidak menaati putusan maka dilaksanakan secara paksa," tandasnya.
Husan Dahong, hingga siang kemarin belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah tersebut. Hanya saja, berdasarkan sebuah surat yang dilayangkan Darwis Pasa, kuasa hukum Hj Maemunah, H Nasaruddin Muin, selaku ahli waris pengganti dari almarhum, H Muin Daeng Muntu, kepada Latif Makka, tertanggal, 14 Oktober 2010, menegaskan kliennya bersama keluarga besar akan mempertahankan harga diri (siri") Letjen Anumerta Hertasning bersaudara sampai kapan dan dimanapun dengan jalan menduduki dan menguasai tanah yang dimaksud. (abg/pap)