Eksekutor Nasrudin Disidang Selasa
Kamis, 13 Agustus 2009 – 18:32 WIB
Disebutkan juga, persidangan perdana ini akan mengadili lima eksekutor Nasruddin, yakni Heri Santoso Bin Rasja alias Bagol, Daniel Daen Sabon alias Danil, Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo, Hendrikus Kia Walen alias Hendrik, Fransiskus Tadon Keran alias Amsi. Kelima terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah para eksekutor lapangan ini, tidak lama lagi para tersangka lain juga akan segera dibawa ke meja hijau. Mereka adalah Antasari Azhar, Kombes Wiliardi Wizar, Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo. Dalam waktu dekat, berkas pemeriksaan keempat tersangka ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. (sam/JPNN)