Eksepsi Bos PT MPL Ditolak, Kasus Aset Pemkab Tangerang Berlanjut
jpnn.com, TANGERANG - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi terdakwa dalam kasus dugaan pencaplokan aset milik Pemkab Tangerang, Tjen Jung Sen (66), Kamis (31/1).
Majelis hakim yang diketuai Gunawan mengatakan, dakwaan telah memenuhi syarat formil dan non-formil. "Maka dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi kuasa hukum tidak bisa diterima. Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan diterima," kata Gunawan.
"Memerintahkan untuk melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi dan kasus dilanjutkan dengan barang bukti yang ada serta membebankan biaya perkara bersama sama sesuai keputusan majelis hakim," sambungnya.
Menanggapi putusan sela tersebut, terdakwa Tjen Jung Sen yang merupakan Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) bersama penasihat hukumnya Upa Labuari belum mengambil sikap tegas. "(Saya) pikir-pikir yang mulia," ujar Tjen Jung Sen setelah berbicara dengan penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar di ruang sidang 2 PN Tangerang itu.
Selanjutnya, majelis hakim pun menanyakan kepada JPU Taufik Hidayat dalam kesiapannya menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya. "Saksi-saksi akan dihadirkan pada Senin (11/2) sebanyak empat orang saksi,"kata Taufik.
Setelah mendengar tanggapan penuntut umum dan terdakwa beserta penasihat hukumnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 11 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi. "Dengan ini sidang saya nyatakan ditunda dan dilanjutkan tanggal 11," kata Gunawan.
Sebelumnya, Tjen Jung Sen didakwa melanggar pasal 69 dan pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta.
Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memberi peringatan kepada PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19. Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan diatasnya.