Eksepsi Diterima Majelis Hakim, Terdakwa Pembunuhan Bebas
jpnn.com - BENGKULU - Seorang terdakwa pembunuhan berinisial, AS, di Bengkulu bebas dari tuduhan setelah eksepsi yang diajukannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Bebasnya AS dari jeratan hukum, mengharuskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengambil langkah cepat. Pihaknya sudah mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT).
Kejari Bengkulu memiliki waktu selama 15 hari untuk melihat hasil keputusan Pengadilan Tinggi (PT) atas perlawanan yang mereka ajukan.
"Sekitar 15 hari terhitung sejak sidang hari Kamis lalu keputusan dari PT akan keluar. Semoga pengajuan kita disetujui dan bisa melanjutkan persidangan dengan UU Peradilan Umum," jelas Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH melalui Kasi Pidum, Satrya Ika Putra seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini (5/9).
Pihaknya jelas kecewa setelah hakim memutuskan membebaskan terdakwa tanpa adanya jaminan atau pertimbangan jika kasus tersebut bisa dilanjutkan ke PT. Selain itu perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa seseorang seharusnya mendapat hukuman sesuai undang-undang yang ada.
"Kita tidak mempermasalahkan keputusan hakim meskipun ada sedikit kekecewaan. Padahal secara materil dia terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama dengana adiknya," imbuh Satrya.
Kemudian hal ini belum diketahui keluarga korban. Bisa saja keluarga korban kecewa dengan keputusan hakim atau tidak bisa menerima jika terdakwa dibebaskan.
Kejari sendiri hanya bisa menunggu perlawanan yang mereka ajukan ke PT, yang pasti semua berkas perkara tingkat penyidik sudah terpenuhi.