Eksepsi Ditolak, Aa Gatot Hanya Umbar Senyum
jpnn.com - jpnn.com - Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, harus gigit jari. Eksepsi diajukan terdakwa penyalagunaan dan kepemilikan narkoba itu, melalui tim kuasa hukumnya, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kemarin (9/1).
Dalam uraian putusan selanya, majelis hakim menjawab keberatan kuasa hukum terhadap proses penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, yang telah diputuskan dalam dakwaan, masuk pada lingkup pra peradilan. Ini berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
”Berdasar pertimbangan, eksepsi terdakwa ditolak,” kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi, kemarin.
Karena itu, lanjut Yapi, dakwaan yang telah dibuat jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan sah secara hukum.
Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk melanjutkan sidang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, rencananya, sidang lanjutan Gatot dan Dewi akan dilaksanakan di Senin (23/1) dan Kamis (26/1).
”Sidang kita tunda dua pekan ke depan, untuk agenda pemeriksaan saksi,” ujar Yapi lalu mengetuk palu.
Juru bicara kuasa hukum Gatot dan Dewi, Irfan Suryadiata mengatakan, menerima seutuhnya putusan sela yang diberikan majelis hakim. ”Keputusan majelis hakim kita hargai,” kata Irfan usai sidang.