Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eksepsi Ditolak Hakim, Gatot Brajamusti Ingin Khatam Quran

Selasa, 31 Oktober 2017 – 18:56 WIB
Eksepsi Ditolak Hakim, Gatot Brajamusti Ingin Khatam Quran - JPNN.COM
Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

"Pengin makan di rumah bersama keluarga," pungkasnya. (mg7/jpnn)

Mengetahui 3 eksepsi yang diajukannya ditolak hakim, Gatot Brajamusti berusaha tetap bersabar. Dia bahkan bertekad ingin bisa khatam Alquran.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close