Eksepsi Ditolak Hakim, Gatot Brajamusti Ingin Khatam Quran
Selasa, 31 Oktober 2017 – 18:56 WIB

Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com
"Pengin makan di rumah bersama keluarga," pungkasnya. (mg7/jpnn)