Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eksepsi Ditolak, Sidang OC Kaligis akan Hadirkan Tiga Saksi Ini Pekan Depan

Selasa, 22 September 2015 – 14:57 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang OC Kaligis akan Hadirkan Tiga Saksi Ini Pekan Depan - JPNN.COM
OC Kaligis. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (OCK) serta tim penasihat hukumnya. Majelis pun memerintahkan proses persidangan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi.

"Menolak eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum OC Kaligis, menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam persidangan, Selasa (22/9).

Majelis Hakim menegaskan dalam putusannya, keberatan OC Kaligis dan tim penasihat hukumnya tidak beralasan. Pasalnya, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Hakim Sumpeno kemudian memutuskan sidang selanjutnya digelar pekan depan. Majelis pun mempersilahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa dalam kesempatan itu.

Menanggapi ketetapan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK berencana menghadirkan 37 orang saksi dalam perkara ini. Namun khusus untuk sidang pekan depan, hanya tiga orang saksi saja yang akan dihadirkan.

"Ini nanti ada tiga, Gerry, Yurinda, ‎Evy Susanti. Kalo nanti terlampau malam bisa saja cuma dapat dua," kata Jaksa Yudi Kristiana.

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah 5.000 dolar Singapura dan 27.000 dolar AS kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.

Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana. (dil/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close