Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting

Kamis, 14 November 2024 – 07:19 WIB
PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting - JPNN.COM
Pemerintah berencana menambah gaji guru Rp 2 juta per bulan, yakni untuk guru PNS dan PPPK bersertifikasi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TARAKAN – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diminta tidak perlu lagi khawatir dengan masa depannya.

Karena, kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara (Kaltara) Rohadi, cukup banyak peluang karier bagi PPPK.

“Peluang peningkatan karier pada PPPK itu ada, kami pasti akan memetakannya. Karena itu untuk awal diperlukan orientasi PPPK. Kegiatan ini dimaksudkan pemberian materi terkait pemahaman tentang ASN," kata Rohadi di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (13/11).

Dikatakan, hal tersebut merujuk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

“Sedangkan dari PPPK sendiri dalam jenjang karier sama dengan PNS, hanya di PPPK kita baru memulai,” kata Rohadi.

Dia menjelaskan, pada jabatan fungsional setiap kenaikan jenjang harus ada kompetensi. Artinya, harus punya sertifikat untuk naik ke jenjang berikutnya, bagi yang fungsional.

“Jenjang karier sesuai aturan yaitu sesuai kompetensi, misalkan awal karier masuk PPPK S1 Guru fungsional disesuaikan, namun selama bekerja ada peningkatan dan kompetensi. Maka jenjang karir kemungkinan bisa sekolah atau disekolahkan lagi dari S1 ke S2, ini akan menyesuaikan,” ucapnya.

Tentunya mereka harus memiliki kompetensi-kompetensi tertentu, misalkan guru sudah mengikuti beberapa jam latihan (jamlat) atau sudah memenuhi kriteria yang sudah dibutuhkan seperti diklat dan lain-lain.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan ASN, jenjang karier bisa seperti PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News