Eksepsi Kubu Harry Ditolak, Gugatan Tutut Jalan Terus
Kamis, 19 Agustus 2010 – 01:58 WIB
Sebelumnya diwartakan, dalam eksepsinya kubu BKB keberatan kasus tersebut disidangkan di PN Jakarta Pusat. Sebab, dalam investment agreement yang disepakati Tutut dan Harry Tanoe pada 23 Agustus 2002, penyelesaian sengketa harus melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Rupanya, hakim bergeming dan tetap melanjutkan gugatan Tutut terhadap BKB (tergugat I), pengelola Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) PT Sarana Rekatama Dinamika (tergugat II), PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (turut tergugat I), plus sejumlah perusahaan lainnya itu.
Pengacara BKB Andi Simangunsong menyayangkan putusan hakim. Mestinya, kata dia, semua sengketa harus mengacu pada investment agreement. Sebab, itu merupakan perjanjian kerjasama yang mengikat kedua kubu. "Sengketa saham ini juga mestinya diselesaikan lewat arbitrase," katanya.