Ekseskusi Lahan Berujung Ricuh, Tim Dilempari Bom Molotov
jpnn.com - BENGKONG - Eksekusi lahan seluas 4,082 hektare milik PT Glory Point yang ditempati warga di Kampung Harapan, Bengkong Sadai RW5, Batam, Kepri berlangsung ricuh, Selasa (8/11) siang.
Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dibantu 570 personil Polisi dan TNI diadang ratusan warga.
Sejak pukul 06.00 WIB, warga memblokir jalan utama menuju Kampung Harapan menggunakan kayu. Mereka mempersiapkan peralatan seperti broti, batu, serta ratusan bom molotov untuk melawan tim eksekusi.
"Tidak ada satupun dari mereka (tim eksekusi) yang boleh menginjak lahan ini," teriak warga sebelum tim eksekusi datang seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Seperti diketahui sekitar tahun 2014 lalu, sengketa lahan ini telah disidang di PN Batam.
Dalam sengketa itu, pihak tergugat dihukum untuk menyerahkan lahan tersebut dalam keadaan kosong.
Sehingga, pemilik lahan dari PT Glory Point menertibkan dan mengeksekusi rumah yang berdiri di atas lahan.
"Ini (eksekusi) sudah melanggar HAM. Kami sudah menempati lahan ini puluhan tahun. Eksekusi ini dilakukan tanpa ada solusi sedikitpun," sambung warga lainnya.