Ekspor Nikel Ke Iran, Pasangan Asal Sydney Dituduh Langgar Sanksi PBB
Seorang laki-laki dan perempuan dari negara bagian New South Wales (NSW), Australia, yang diduga mengekspor 90 ton campuran nikel ke Iran telah menjadi orang pertama di Australia yang pernah dituduh melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sejumlah perusahaan asing dilarang mengirim campuran nikel ke Iran berdasarkan peraturan no. 10 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diberlakukan pada tahun 2008 untuk menarget program nuklir Teheran.
Rincian pengiriman dari Australia yang mencurigakan, yang dimulai hampir satu dekade lalu, diumumkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Downing Centre Sydney pada hari Selasa (6/2/2018), di mana salah satu tersangka sempat hadir dalam sidang.
Khosrow Sajjadi, 58 tahun, dari wilayah Epping, dituduh secara ilegal mengekspor materi tersebut dalam dua kelompok terpisah antara tanggal 19 Maret 2009 dan 1 April 2010.
Dokumen pengadilan menuduh campuran nikel itu dibeli oleh perusahaan HICO Fze yang berbasis di Dubai dan bahwa "sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari pasokan, penjualan atau pengiriman itu barang tersebut dialihkan ke Bandar Abbas, Iran".
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
- ABC Indonesia
Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
Selasa, 24 Desember 2024 – 23:55 WIB - ABC Indonesia
Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
Senin, 23 Desember 2024 – 23:58 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:10 WIB - ABC Indonesia
Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:59 WIB
- Hukum
Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar
Rabu, 25 Desember 2024 – 04:50 WIB - Dahlan Iskan
Bendungan Hasto
Rabu, 25 Desember 2024 – 08:07 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:22 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 25 Desember 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:37 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Parkir 2 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 05:43 WIB