Eksportir Dapat Diskon Pajak Deposito
Sabtu, 26 Januari 2019 – 01:29 WIB
Hal tersebut bertujuan menahan laba operasional PMA di Indonesia agar tak dibawa kembali ke negara asalnya.
Reverse tobin tax itu memungkinkan investor mendapatkan insentif fiskal kembali. Syaratnya, laba yang didapatkannya diinvestasikan kembali di Indonesia. Kebijakan tersebut masih dikaji pemerintah saat ini.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menambahkan, pihaknya akan mendorong peningkatan kinerja ekspor melalui dua kebijakan.
Yakni, simplifikasi prosedural dan efisiensi logistik.
”Bakal ada revisi Permendag tentang itu. Seminggu ke depan kita targetkan selesai,” ujar Enggar. (rin/c25/oki)