Ekspose Kasus Ahok Tak Mungkin Disiarkan Televisi, Ini Penjelasan Kapolri
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akan melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa lusa (15/11). Namun, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah memastikan ekspose kasus itu tidak akan digelar secara terbuka atau bahkan disiarkan secara langung oleh televisi.
“Hari Selasa gelar perkara hari Rabunya kemungkinan besar keputusan akan disampaikan kepada publik,” kata Tito di Kampus Trisakti, Petamburan, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (12/11).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjelaskan, gelar perkara tidak disiarkan secara langsung kepada publik melalui media. Sebab, ekspose hanya melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.
Menurut Tito, gelar perkara masih tergolong dalam tahap penyelidikan. Karenanya, Polri tak mungkin melakukan hal yang sifatnya masih rahasia untuk dibeber ke publik.
“Tidak live karena banyak yang mengkritik kita. Produk di tingkat penyelidikan itu seharusnya tidak terbuka pada publik,” tutusnya.
Namun, sambungnya, Polri akan memanggil pihak-pihak yang terkait. “Kita akan memanggil pelapor, terlapor (Ahok, red), para ahli, juga termasuk pihak yang netral seperti Kompolnas, Ombudsman,” paparnya.
Sejauh ini Bareskrim Polri sudah memeriksa 43 saksi dalam kasus itu termasuk Ahok. Bareskrim juga sudah memeriksa sejumlah ahli agama, hukum pidana dan bahasa untuk mengupas pernyataan Ahok tentang ‘dibohongi pakai Almaidah 51’ yang memicu reaksi luas dari kalangan umat Islam.(elf/JPG)