Ekspresi Saiful Mahdi yang Dibebaskan dari Penjara Berkat Amnesti Presiden Jokowi
jpnn.com, BANDA ACEH - Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Saiful Mahdi resmi dibebaskan dari penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh.
Kebebasan Saiful Mahdi terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti atau pengampunan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2021.
"Alhamdulillah, hari ini kita saksikan pelepasan dan kami telah serahkan surat bebas kepada Saiful Mahdi yang selesai menjalani pidana berkat amnesti dari Bapak Presiden," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, di Banda Aceh, Rabu (13/10).
Penyerahan surat bebas dari Meurah Budiman kepada Saiful Mahdi di Lapas Banda Aceh, disaksikan oleh wakil kepala Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh.
Saiful Mahdi sebelumnya divonis bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh. Saiful diharuskan menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta.
Dosen itu dituntut dengan UU ITE dan dihukum atas sikap kritisnya terkait hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik USK yang disampaikan melalui di grup WhatsApp internal kampusnya.
Presiden Jokowi kemudian memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi dengan terlebih dahulu berkirim surat kepada DPR RI pada 29 September 2021. Pengampunan itu akhirnya disetujui dewan dalam rapat paripurna.
Dengan memperoleh amnesti, kata Meurah, maka semua hal yang berkaitan dengan Saiful Mahdi selama proses hukum ini akan dihapus, termasuk uang denda Rp 10 juta akan segera dikembalikan.