Elite PDIP Ini Belum Puas dengan Pengadilan Kudatuli
jpnn.com, JAKARTA - Elite PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning masih belum puas dengan proses peradilan bagi pelaku penyerangan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro yang dikenal dengan peristiwa Kerusuhan 27 Juli atau Kudatuli pada 1996 silam.
Ketua DPP PDIP Bidang Penanggulangan Bencana ini pun mendesak agar para pelaku penyerangan dalam peristiwa Sabtu Kelabu itu segera diadili. Pasalnya, sampai hari ini para pelaku penyerbuan itu masih bebas berkeliaran, tak tersentuh oleh hukum.
"Sekalipun ada proses pengadilan, tetapi pengadilan itu bukan pengadilan HAM, melainkan pengadilan koneksitas yang penuh dengan intervensi kekuatan Orba," ucap Ribka dalam keterangannya, Senin (27/7).
Akibatnya, yang menjadi terdakwa juga terbatas, hanya di kalangan bawahan. Tidak menyentuh mantan Presiden Soeharto, Faisal Tanjung selaku mantan Panglima ABRI, Syarwan Hamid sebagai mantan Kasospol.
“Soesilo Bambang Yudhoyono juga tidak tersentuh,” tegas anggota DPR RI asal Jawa Barat ini.
Laporan Akhir Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 1996 menyebut pertemuan tanggal 24 Juli 1996 di Kodam Jaya dipimpin oleh Kasdam Jaya Brigjen Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Hadir pada rapat itu adalah Brigjen Zacky Anwar Makarim, Kolonel Haryanto, Kolonel Joko Santoso dan Alex Widya Siregar. Dalam rapat itu, SBY memutuskan penyerbuan atau pengambilalihan Kantor DPP PDI oleh Kodam Jaya.
“Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu Kasdam Jaya patut diduga terlibat dalam Peristiwa 27 Juli,” kata Ribka.