Eliyudin Telaumbanua Membantai Saudaranya Sendiri, Ngeri
“Penyidik masih mendalami apakah sudah dipersiapkan atau tidak. Jika melakukan persiapan, kami terapkan pasal 340 pembunuhan berencana,” katanya.
Eliyudin terancam Pasal 351 KUHP Jo Pasal 338 KUHP. “Ancaman hingga 15 tahun penjara,” ungkap Adanan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebilah pisau dan jaket yang pelaku pakai saat melakukan aksinya sebagaimana terekam CCTV.
Insiden berdarah itu terjadi di Blok E-Polos. Pembunuhan sempat terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.
Berdasarkan kesaksian sejumlah pedagang, kejadian berlangsung tiba-tiba. Pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penusukan.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri namun luka tusukan membuatnya tak berdaya, hingga terkapar bersimbah darah.
Seorang pedagang, Ade (40) mengatakan, setelah penusukan terjadi pelaku langsung melarikan diri.
Sejumlah pedagang sempat meneriaki pelaku dan berusaha mengejar untuk menangkapnya. Namun, berhasil lolos. “(Pelaku) sempat dikejar dan diteriaki maling,” kata Ade.