Elza: Nazar Juga Ikut Nikmati Suap Proyek E-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief mengaku tidak keberatan jika ada yang menganggap kliennya sebagai penghayal dan pemimpi gara-gara menduga ada korupsi di proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Lagi pula kata Elza, korupsi atau tidaknya seseorang harus dibuktikan melalui jalur pengadilan.
"Tidak apa-apa klien saya dituding penghayal dan pemimpi sama halnya saat Nazaruddin mengungkap kasus Hambalang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Elza Syarief, dalam Dialektika Demokrasi bertema "Program eKTP dan Kicauan Nazaruddin", di press room DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Tapi setelah hard disk komputer Hambalang disita kata Elza, masalahnya jadi berkembang. Kini terindikasi sekitar 20 kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi. "Yang diungkap baru 12 kasus dan itu sesuai dengan data yang dimiliki KPK," ujar Elza Syarief.
Elza menjelaskan, Nazaruddin pertama kali menyampaikan masalah dugaan korupsi proyek e-KTP kepada penyidik KPK. "Klien saya memberikan keterangan tentang dugaan mark-up eKTP itu kepada KPK dan saya ikut mendampingi Nazaruddin. Jadi Nazaruddin ngomongnya bukan ke saya, tapi ke penyidik KPK," tegas Elza.
Lebih lanjut Elza mengungkap penyebab kliennya membuka dugaan penggelembungan harga dalam kegiatan pengadaan material eKTP. "Mungkin dulu ada janji pihak-pihak tertentu untuk membantu Nazaruddin. Sekarang dia ditinggalkan, makanya dia memilih untuk kooperatif dengan KPK," ujar Elza.
Menyikapi dilaporkannya Nazaruddin oleh Mendagri Gamawan Fausi ke Polri terkait pernyataan Nazaruddin yang menyebut Mendagri diduga terlibat dengan mark-up eKTP, Elza mengaku tidak keberatan.
"Bagi saya, kalau klien saya dilaporkan, silakan. Klien saya kan di bawah pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Klien saya sudah tobat nasuha," tegasnya.