Emak-emak Berhasil Bekuk Dua Perampok
Sam dan Ali mungkin tak menyangka, mereka dilumpuhkan emak-emak. Bahkan emak-emak itu membawanya ke jeruji besi.
“Kita mendapat informasi, kedua tersangka Curat sudah diamankan warga Jalan Trans Kalimantan, Desa Kuala Ambawang. Kita datangi TKP, ternyata para tersangka sudah diserahkan ke Mapolsek Sungai Ambawang,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, kemarin.
Sam dan Ali langsung dijemput di Mapolsek Sungai Ambawang dan dibawa ke Mapolresta Pontianak.
Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa tas selempang warna hitam, dompet warna cokelat, obeng pipih gagang warna hijau, empat lembar surat emas, engsel laci yang telah dibengkas, tiga rekening BRI dua warna hijau dan satu warna biru.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Kompol Husni. (zrn)