Emak-emak Saling Cakar di Warung Makan
Kamis, 30 Agustus 2018 – 08:01 WIB
“Kita juga akan mengumpulkan alat bukti, keterangan kedua belah pihak para saksi termasuk rekaman CCTV di tempat kejadian,” paparnya.
Abdullah mengatakan, jika terbukti pelaku penganiayaan dalam kasus ini terancam jeratan pasal 351 dan 352 KUHP. (and/ocs)