Emas Antam
Oleh: Dahlan IskanWaktu 20 hari itu, hari ini tinggal 13 hari. Antam di ujung tanduk. Seperti Garuda Indonesia dulu.
Secara hukum tagihan Budi Said sudah kuat: sudah punya kekuatan hukum yang pasti –apa pun akrobat yang terjadi di proses pengadilannya dulu.
Kemenangan Antam di tingkat pengadilan tinggi tidak ada artinya: tidak bisa dibangga-banggakan lagi.
Secara hukum Antam harus bayar utang: senilai emas 152 kg. Kekurangan kirim emas itu sudah berubah status menjadi utang. Sedang klaim Antam kelebihan kirim emas tidak bisa diterima pengadilan.
Di Pengadilan Tipikor, Antam menambahkan bukti kelebihan kirim emas itu. Dasarnya: hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, bukti itu sudah sangat telat untuk melawan PKPU.
Kalau Antam ngotot tidak mau bayar utang, Antam akan dinyatakan pailit: 13 hari lagi.
Kecuali ada jalan lain: seperti diusulkan Disway edisi Sabtu besok. (Dahlan Iskan))