Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Emirsyah Satar Disangka Terima Suap Puluhan Miliar

Kamis, 19 Januari 2017 – 17:41 WIB
Emirsyah Satar Disangka Terima Suap Puluhan Miliar - JPNN.COM
Emirsyah Satar. Foto: WSJ

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Dirut PT GI) Emirsyah Satar sebagai tersangka suap. Emirsyah diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd bernama Soetikno Soedarjo yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group. 

Suap diterima Emir dari Soetikno terkait pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT GI 2005-2014. Total pengadaan Airbus sepanjang 2005-2014 adalah 50 pesawat. 

"Setelah penyelidik dan penyidik KPK menemukan bukti permulaan cukup adanya suap, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan ESA (Emirsyah, red) dan SS (Soetikno, red) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (19/1).

Nilai suap yang diterima Satar memang wah. Menurut Syarif, suap yang diterima Satar dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang.

Untuk uang ada Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Sedangkan untuk suap berbentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. 

Karenanya, KPK menjerat Emor dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.  Sedangkan Soetikno disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Syarif menambahkan, kasus itu bersifat kejahatan lintas negara. Dia menduga transaksi suapnya dilakukan di Singapura.

Karenanya, KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. "Kedua badan tersebut juga melakukan penyidikan tersangka lain," kata dia.  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Dirut PT GI) Emirsyah Satar sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close