Emosi Petugas Linmas Pembacok Ketua KPPS di Palembang
jpnn.com, PALEMBANG - Petugas linmas pembacok petugas KPPS TPS 27 RT 23/08, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, ditangkap polisi.
Pelaku berinisial RV (34) ditangkap pada Jumat, 16 Februari 2024.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan RV terancam Pasal 351 tentang penganiayaan dengan sanksi penjara 2,8 tahun.
"RV terkena Pasal 351, yakni penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, kemudian jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Harryo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu.
Sementara itu, RV mengakui kesalahan atas perbuatannya.
"Saya mengaku salah, pak, atas peristiwa pembacokan ini. Ini terjadi karena saya kesal permintaan saya untuk mendahulukan saudara saya nyoblos di TPS tersebut tidak didahulukan korban," kata RV.
Dia mengaku saat itu istrinya memang tidak mencoblos. Namun, tengah hamil sembilan bulan dan menemani adiknya yang hendak mencoblos.
"Saya itu kasihan dengan istri saya, pak. Karena hamil sembilan bulan yang menemani adik saya nyoblos. Setidaknya jika didahulukan istri saya bisa pulang, " katanya.