Empat Anggota LPSK Kembali Terpilih
jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR menuntaskan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (30/9) malam. Sidang Pleno yang dipimpin oleh Gede Pasek Suardika sebagai ketua komisi itu berhasil memilih tujuh anggota baru dari 14 peserta seleksi. Empat di antaranya incumbent.
Adapun tujuh orang tersebut adalah Edwin Partogi Pasaribu, Abdul Haris Semendawai (incumbent), Lili Pintauli (incumbent), Hasto Atmojo Suroyo, Askari Razak, Lies Sulistiani (incumbent), dan Teguh Soedarsono (incumbent).
Pasek berharap dalam formasi anggota LPSLK yang baru ini bisa terbangun sinergi antara satu dengan lainnya. Karena ada tiga wajah baru dalam jajaran anggota LPSK.
"Kita berharap anggota lama bisa menjaga kontinuinitas, yang baru bisa memberikan energi baru untuk LPSK menjadi lembaga yang lebih kuat, lebih berpengaruh, dan lebih bermanfaat untuk penegakan hukum di Indonesia," ujarnya usai Sidang Pleno Komisi III DPR tentang Pemilih Anggota LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9) malam.
Dikatakan Pasek, tujuh orang terpilih tersebut adalah orang-orang terbaik. Karena itu Komisi III DPR sangat berharap kiberja LPSK dalam memberikan perlindungan ekstra kepada para saksi korban bisa berjalan efektif.
Tujuh nama yang baru diputuskan Komisi III DPR tersebut, Selasa (1/10/) akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR untuk kemudian diserahkan ke Istana agar segera dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (fat/jpnn)