Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Empat Fakta Terkait Perluasan PPnBM Kendaraan Bermotor, Ini Perinciannya...

Jumat, 02 April 2021 – 09:52 WIB
Empat Fakta Terkait Perluasan PPnBM Kendaraan Bermotor, Ini Perinciannya... - JPNN.COM
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah resmi memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ilustrasi: antara

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, potongan tarif PPnBM sebelumnya berupa diskon pajak 100 persen untuk April hingga Mei.

Lalu, lanjut Sri Mulyani, sebanyak 50 persen diskon untuk Juni hingga Agustus dan 25 persen diskon untuk September hingga Desember 2021.

Kemudian, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap.

Tahap tersebut adalah diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021 dan kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.

"Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap," beber dia.

Tahap itu meliputi diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021 dan kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.

3. Kebijakan resmi diberlakukan sesuai PMK 31/2021

Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini resmi diberlakukan melalui penerbitan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah resmi memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News