Empat Instansi Ini Kena Semprit KASN
Kamis, 22 Januari 2015 – 09:53 WIB
“Mereka tidak berkoordinasi dan melaporkan rencana pengisian jabatan itu kepada Komisi ASN. Padahal menurut UU ASN, pengisian jabatan pimpinan tinggi harus melalui seleksi terbuka,” ujar Sofian Effendi yang didampingi Waka KASN Irham Dilmi, anggota KASN Waluyo, Tasdik Kinanto, Nuraida Mokhsen, dan I Made Suwandi.
Sofian effendi menambahkan, KASN ini ibarat wasit dalam sebuah pertandingan sepakbola.
“Kalau ada yang melanggar kami semprit. Saat ini ada sekitar duabelas ribu jabatan pimpinan tinggi, yang tersebar di instansi pusat sekitar dua ribu dan selebihnya ada di daerah,” ujarnya. (esy/jpnn)