Empat Jam Dicecar setelah Dicokok Propam
Selasa, 13 April 2010 – 06:48 WIB
Hal serupa juga dikatakan Kepala Pusat Pembinaan Internal (Paminal) Divpropam, Kombespol Budi Waseso. Ia menyebutkan bahwa Susno memang tidak memiliki ijin dari kesatuan untuk meninggalkan Indonesia. "Kan harus ada izin," ujarnya, di Mabes Polri, kemarin petang.
Ditegaskan pula, secara internal Susno melakukan sebuah pelanggaran, sehingga Polri perlu melakukan pencegahan. "Semua (harus ijin). Kopral saja harus ijin," ujarnya.
Namun secara aturan, Susno bisa saja ditahan maksimal 21 hari atas pelanggaran yang dilakukan itu. Namun demikian, Edward memastikan bahwa Polri akan segera menggelar sidang kode etik disiplin profesi untuk menindak Susno.