Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Empat Jam Lobi, Lima Hal Disepakati

Kamis, 25 September 2014 – 23:47 WIB
Empat Jam Lobi, Lima Hal Disepakati - JPNN.COM
Suasana lobi dalam pengambilan keputusan atas RUU Pilkada di sela skors paripurna DPR RI Kamis (25/9) malam. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Setelah melalui proses lobi-lobi antar-fraksi selama empat jam, sidang paripurna DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU Pilkada kembali dilanjutkan sekitar pukul 22.48 WIB. Menurut Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso yang memimpin paripurna, lobi-lobi itu telah menyepakati lima hal.

Kesepakatan pertama adalah, pemilihan kepala daerah dilakukan hanya untuk gubernur saja. "Hasil lobi tadi, memilih kepala daerahnya saja tanpa wakil," kata Priyo dalam persidangan, Kamis (25/9) malam.

Sementara kesepakatan kedua adalah larangan bagi istri atau suami kepala daerah petahana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan. Mereka harus menunggu jeda lima tahun sebelum bisa maju sebagai calon kepala daerah.

Ketiga, lanjut Priyo, forum lobi juga membahas soal proses rekapitulasi pilkada langsung. Keputusannya, proses rekapitulasi harus dilakukan secara berjenjang. "Artinya dari TPS (tempat pemungutan suara, red) ke KPU, tadi disepakati berjenjang," tutur politikus Partai Golkar itu.

Yang keempat adalah soal pilkada satu atau dua putaran. Menurut Priyo, masalah ini diserahkan kepada Komisi II DPR untuk mengkajinya lebih dalam.

Hal yang dibahas terakhir, lanjut Priyo, adalah mengenai opsi yang diajukan oleh Partai Demokrat. Yaitu pemilihan langsung dengan sepuluh poin perbaikan.

Namun, forum tidak mampu mencapai mufakat terkait hal ini."Karena tidak dicapai mufakat maka diputuskan dibahas di paripurna," pungkasnya.(dil/jpnn)

JAKARTA - Setelah melalui proses lobi-lobi antar-fraksi selama empat jam, sidang paripurna DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU Pilkada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News