Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Empat Kali Masuk Penjara, Ternyata Gak Kapok Juga

Senin, 24 Juli 2017 – 20:01 WIB
Empat Kali Masuk Penjara, Ternyata Gak Kapok Juga - JPNN.COM
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Terakhir, mereka masuk tahanan Polsek Wonokromo dalam perkara yang sama. Keduanya baru keluar penjara setahun lalu.

''Sepertinya mereka ini tidak ada kapok-kapoknya," katanya.

Selain Helmi dan Rosidi, polisi menjerat Husen. Dia dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Helmi dan Rosidi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

''Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara," tegas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2000 itu. (bin/c7/fal/jpnn)

Empat kali masuk penjara tidak membuat Muhammad Helmi dan Rosidi jera.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News