Empat Masalah Honorer K2 Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo memaparkan sejumlah masalah honorer K2 (kategori dua) dalam rapat gabungan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/7).
Rapat Gabungan yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, khusus membahas penyelesaian honorer K2.
Selain Mendagri, hadir dalam rapat tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Asman Abnur, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek.
Mendagri mengungkapkan beberapa permasalahan dalam penyelesaian pengangkatan tenaga honorer. Pertama, dari data tenaga honorer K-1 dan K-2 ternyata diketahui masih ada yang belum masuk hasil validasi data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemen-PANRB.
Permasalahan kedua, terdata masih ada tenaga honorer kategori K-1 dan K-2 yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Ketiga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota masih mengangkat tenaga honorer yang dialokasikan pada APBD.
Keempat, K-2 yang tidak lulus tes kompetensi, akan tetap bekerja. “K-2 yang tidak lulus tes kompetensi masih menjalankan tugas dan mengabdi di lingkungan pemerintah daerah1, untuk diperhatikan oleh pemerintah menjadi CPNS," kata Tjahjo mengenai permasalahan dalam penyelesaian tenaga honorer keempat.
Keterangan Tjahjo tersebut disampaikan kepada media melalui rilis yang dikeluarkan Kapuspen Kemendagri Bahtiar, usai rapat tertutup tersebut.