Empat Negara Minta Pertukaran Tahanan
Senin, 17 Januari 2011 – 17:59 WIB
‘’Jadi harus ada pasalnya dengan persetujuan DPR. Atau kita cari dasar hukum lain yang memang kuat. Kalau tidak kuat, ya janganlah,’’ kata Patrialis.(afz/jpnn)
‘’Jadi harus ada pasalnya dengan persetujuan DPR. Atau kita cari dasar hukum lain yang memang kuat. Kalau tidak kuat, ya janganlah,’’ kata Patrialis.(afz/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News