Empat Oknum Anggota Polhut Maling Kayu Jati
jpnn.com, BANYUWANGI - Empat oknum anggota Polisi Hutan (Polhut) yang mestinya menjaga tanaman kayu jati, malah menjadi pelaku illegal logging.
Keempatnya merupakan anggota Polhut Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Mereka adalah Mardi Santoso, 46, Sukadi, 55, keduanya warga Desa/Kecamatan Siliragung; Suratemin, 40, warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo; dan Pipit Ageste, 39, asal Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari.
Mereka diamankan di Mapolsek Cluring karena terlibat kasus illegal logging.
Penangkapan empat anggota Polhut itu hasil pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cluring. Sebelumnya, polisi menangkap Nur Wakhid, 49, sopir truk asal Dusun Pancursari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Sabtu petang (18/11).
Saat itu, Nur Wakhid akan pulang dengan membawa 21 gelondong kayu jati yang diduga ilegal.
”Ada laporan warga, tersangka membawa kayu jati, langsung kita kejar,” terang Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Madrias.
Nur Wakhid yang sedang menyopiri truk dengan nomor polisi P 9685 ZN ditangkap sekitar pukul 17.30 di jalan raya Dusun Pancursari, Desa Benculuk.
Saat diminta menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK), ternyata sopir truk menunjukkan surat yang tidak sah. ”Sopir truk kita bawa ke polsek untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.