Empat Orang Ini Bawa 33 Kilogram Sabu-sabu
Tersangka FL sebagai pemesan sabu-sabu. Sedangkan tiga tersangka lainnya sebagai kurir mengantarkan barang terlarang tersebut ke Sumatera Utara.
Wakapolda Aceh mengatakan para tersangka mengaku menerima upah mengantarkan sabu-sabu ke wilayah Sumatera Utara sebesar Rp 5 juta per kilogram. Sabu-sabu tersebut diambil dari Malaysia yang dikirim dengan kapal melalui perairan Aceh.
"Kami dihubungi seseorang bernama Agam untuk membawa sabu-sabu ke Sumatera Utara. Semuanya ada 83 kilogram. Yang 50 kilogram lagi, kami tidak tahu di mana," kata seorang tersangka IR.
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Aceh. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 133 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!