Empat Parpol Miliki Kepengurusan Ganda
Rabu, 22 Februari 2012 – 10:27 WIB
Dia mengatakan partai- partai yang memiliki dukungan ganda sesuai aturan jika terjadi di tingkat kota, maka KPU Kota Kupang akan melihat anggaran dasar partai politik yang bersangkutan.
"Jika anggaran dasarnya menegaskan bahwa pengurusan di tingkat provinsi yang mengesahkan kepengurusan ditingkat kota maka akan diklarifikasi ke kepengurusan di tingkat provinsi atau ke DPP. Namun jika kepengurusan ganda itu ada di DPP maka KPU akan melakukan klarifikasi ke Kemenkumham.(mg-10)