Empat Pasang Cagub-cawagub Aceh Tarik Nomor Urut
Selasa, 03 Januari 2012 – 08:55 WIB
Ketua Panwas Provinsi Aceh Nyak Arief Fadhillah Syah menambahkan, semenjak ditetapkan sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur, maka mereka harus taat terhadap peraturan, termasuk yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum maupun KIP.
Bukan hanya itu, pihaknya memberikan batas waktu selama tiga hari kedepan kepada calon kepala daerah dan tim suksesnya masing – masing untuk menertipkan atribut atau alat peraga kampanye seperti poster, baloho dan spanduk yang selama ini marak ditempatkan di tempat – tempat umum.
“Kalau mau besar – besar dipajang di posko masing – masing silahkan, tapi tidak di ruang publik atau tempat – tempat umum, itu melanggar,” tegasnya.