Empat Pasangan Gugat Hasil Pemilukada MTB
Selasa, 13 Desember 2011 – 14:16 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil pemilukada kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang digugat empat pasangan calon, Dharma Oratmangun-Josepus Kulalean, Lukas Uwuratuw-Junus Fredrik Batlayery, Paulus Kortelu-Timotheus Futuwamben, dan bakal calon Isai Wuritimur-Lukas Angwarmase. Para penggugat keberatan dengan penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang menetapkan pasangan Bitsael Selfester Temar-Petrus P. Werembinan Taborat sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak 20.174.
"Kami minta MK memerintahkan termohon (KPUD Maluku Tenggara Barat, red) menyelenggarakan Pemilukada ulang dengan terlebih dahulu melakukan pemuktahiran data pemilih tetap," kata kuasa hukum para penggugat, Heru Widodo dihadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar, Selasa (13/12).
Menurut Heru, pelanggaran bukan saja dilakukan oleh pasangan Bitsael Selfester Temar-Petrus P. Werembinan Taborat, tetapi penyelenggara Pemilukada juga melakukan cara-cara melawan hukum dengan didahului dan disertai penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki.