Empat Pelapor Aksi Jaya Komara Dirugikan Rp 107 juta
Kamis, 26 Juli 2012 – 04:04 WIB
Meski demikian Boy mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh Koperasi Langit Biru agar dapat melaporkan kerugiannya. "Ini penting untuk mendukung fakta-fakta hukum yang ingin diperoleh penyidik kita untuk mengungkap kegiatan yang bersangkutan," tegasnya.
Saat ini polisi menjerat Jaya dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan penggelapan, serta pasal 4 dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(flo/jpnn)