Empat Penadah BTS Curian di Jaktim Digulung Polisi, Tuh Tampangnya
B (39) berperan sebagai pencuri modul BPS, FC (39) berperan sebagai penadah atau penampung, SN (34) berperan sebagai penampung.
Selain itu, MDK (52) berperan sebagai spesialis pencari modul. Sementara dua lainya yang saat ini masih DPO yakni M dan S berperan sebagai penadah atau penampung.
"Modul BTS yang mereka tadah dan beli murah, lalu dijual secara kiloan. Yakni sekitar Rp 20 Ribu per kilogram," ujarnya.
Mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut menambahkan, kasus itu terungkap berdasarkan laporan. Lalu, penyidik melakukan pendalaman.
"Ini kami berhasil amankan berdasarkan adanya laporan. Kemudian keempat tersangka ini kami lakukan penangkapan 16 september yang lalu di tempatnya masing-masing di daerah Pulo Gebang sana," pungkas Yusri.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit handphone samsung gold, satu unit handphone Vivo hitam, satu unit mobil bak putih. Selain itu, beberapa komponen-komponen modul BTS. (mcr3/jpnn)